Bisnis Kian Tertekan, Pencairan Dana Hibah Pariwisata Ditunggu Pengusaha

SEKTOR HOTEL - Kebijakan PPKM level 3-4 yang diterapkan mau tidak mau akan mengganjal pendapatan di sektor hotel dan restoran pada semester II/2021.

JAKARTA | patrolipost.com – Rencana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mencairkan dana hibah senilai Rp2,4 triliun pada akhir Juli 2021 sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha hotel dan restoran Indonesia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Rusran mengatakan kebijakan PPKM level 3-4 yang diterapkan mau tidak mau akan mengganjal pendapatan di sektor hotel dan restoran pada semester II/2021. “Sebab, pendapatan dari kegiatan pertemuan bisnis, forum pemerintah, dan acara pernikahan sangat berkurang dan hotel mutlak hanya akan hidup dari penjualan kamar yang juga berpotensi tidak akan mengalami pertumbuhan,” ujar Maulana seperti dliansir Bisnis.com, Rabu (28/7).

Menurut Maulana, pertemuan bisnis, forum pemerintah, dan acara pernikahan biasanya berkontribusi terhadap 30 – 40 persen pendapatan keseluruhan hotel. PPKM level 3-4, serta meningkatnya biaya perjalanan untuk wilayah level 4 dengan adanya kewajiban tes PCR, pertumbuhan bisnis hotel dan restoran semester II/2021 diprediksi melambat.

Pada semester kedua tahun lalu, sektor hotel dan restoran masih meraup pendapatan dari kegiatan leisure seiring dengan terjadinya mobilitas masyarakat pada periode cuti bersama dan liburan akhir pekan. Pada periode tersebut, sambung Maulana, sektor hotel dan restoran berhasil mencatatkan peningkatan okupansi di kisaran 10-15 persen.

Berhadapan dengan kondisi yang tidak cukup baik pada semester II/2021, ia mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat memerlukan bantuan dana hibah yang dijanjikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk dipercepat pencairannya. Dia memperkirakan tingkat okupansi hotel pada Juli 2021 akan tertekan dan lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Adapun, pada Juli 2020 tingkat okupansi hotel masih mampu mencapai 30 persen. Namun, sambungnya, dua hari menjelang Juli berakhir belum ada sosialisasi dari pemerintah kepada pemangku kepentingan sektor pariwisata lainnya terkait dengan rencana percepatan pencairan dana hibah senilai RP2,4 triliun tersebut.

Dengan demikian, pemangku kepentingan belum bisa menentukan langkah ke depan terkait dengan hal tersebut. Sebab, untuk dana hibah tahun lalu asosiasi sudah dilibatkan sejak proses penyusunan rencana sehingga memiliki kejelasan, baik untuk urusan prosedur dan rencana pemanfaatan dana itu sendiri. “Bagi kami, agak sedikit aneh dalam kondisi seperti ini tidak ada sosialisasi. Sebab, ini adalah sesuatu yang harus disinergikan dulu,” kata Maulana. net

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.