Bisnis Sampingan Jual Sabu, Tukang Pijat Divonis Bui 7,5 Tahun

DENPASAR | patrolipost.com – Usaha sampingan yang dilakoni Arisandy Setiawan (38), tukang pijat asal Banjarmasin, harus berakhir nestapa. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda 1,3 miliar oleh majelis hakim lantaran ikut terlibat dalam jaringan gelap bisnis narkotika jenis sabu.

Diketahui, Arisandy kedapatan membawa 1 paket sabu saat ditangkap oleh pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar, Selasa (18/6) sekitar pukul 14.30 Wita, di areal SPBU Jalan Bypass Ngurah Rai, Batah Po Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Barang terlarang itu didapatnya dari seseorang bernama Norman yang saat ini masih buron, dan hendak dijual kembali kepada pemesan sesuai perintah Norman.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim diketaui IGN Putra Atmaja menilai perbuatan Arisandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar 1.350.000.000 subsidair 4 bulan penjara,” tegas Hakim Atmaja dalam putusannya.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 10 tahun dan denda yang sama namun bisa diganti 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, Arisandy yang didampingi penasihat hukum, Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Oka masih menimbang apakah ikut menerima atau banding.

Pada dakwaan Jaksa Oka, terungkap bahwa penangkapan Arisandy berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika yang melibatkan terdakwa. Saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan, ditemukan 1 paket sabu dari saku celana yang dipakai terdakwa.

Tak hanya sampai disitu, polisi juga mengeledah kamar kos yang ditempati terdakwa di Jalan Raya Pamongan No 135 sehingga kembali ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu serta barang bukti berkaitan. “Saat diintrogasi, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari Norman (DPO) dengan cara mengambil tempelan di samping ATM  BCA Jalan Raya Pemongan,” beber Jaksa Oka.

Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip berisi sabu tersebut diproleh berat bersih 5,83 gram netto. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.