BANGLI | patrolipost.com – Guna mempermudah layanan bagi wajib pajak, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli meluncurkan aplikasi Klik SPPT. Aplikasi tersebut untuk mengecek jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sekretaris BKPAD Bangli, Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT dibuat untuk mempermudah pelayanan bagi wajib pajak. Dalam kondisi pandemi Covid-19 tentu juga menghindari kerumunan. Disamping itu dengan Aplikasi ini wajib pajak tidak harus bolak-balik ke kantor BKPAD Bangli hanya untuk mengecek tunggakan PBB-P2.
Kata Dewa Meranggi didampingii Kasubid Pembinaan dan Penagihan P2 dan BPHTB Edwin, wajib pajak bisa men-download aplikasi Klik SPPT. Setelah itu wajib pajak bisa masuk aplikasi dengan memasukan nomor objek pajak (NOP).
“NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Namun bila sudah lunas tidak akan muncul,” jelasnya, Minggu (12/9/2021).
Dewa Meranggi tidak memungkiri selama ini cukup banyak warga yang datang untuk mengecek tunggakan. Sementara warga datang dari berbagai wilayah, yang jarak terbilang jauh. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, bisa memudahkan wajib pajak untuk mengecek tagihan PBB P2.
Diakui aplikasi tersebut masih terus dioptimalkan. Agar nantinya bisa mengecek lewat nomor induk kependudukan (NIK). Sementara aplikasi ini sudah bisa difungsikan sejak dua minggu lalu.
Kata Sekretaris asal Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan Bangli ini , untuk aplikasi belum dilauching secara resmi. “Mudah-mudahan Bupati Bangli bisa meresmikan dan sekaligus ini bisa disosiliasasikan,” harapnya.
Di sisi lain untuk penggarapan aplikasi ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 70 juta. Pihaknya akan terus melakukan inovasi sehingga berimbas pada peningkatan pendapatan bagi daerah.
“Ini juga upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya. (750)