SINGARAJA | patrolipost.com – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng ricuh. Warga yang tidak tercover bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan mendatangi kantor kelurahan setempat, Kamis (14/5).
Mereka mempertanyakan penyaluran bantuan yang dianggap tak adil dan tidak transparan. Pasalnya, selain nama mereka tidak tercantum, terdapat penerima BLT yang dianggap mampu namun namanya terdaftar sebagai penerima.
Saat berada di Kelurahan Kaliuntu, warga yang melakukan protes itu diterima Lurah Kaliuntu Ketut Artani dan Camat Buleleng Nyoman Riang Pustaka. Di hadapan kedua pejabat itu, warga mempertanyakan transparansi pemberian BLT sebagai jarring pengaman sosial selama pandemi Covid-19. Mereka kecewa karena tidak terdaftar sebagai penerima BLT.
“Masih banyak warga yang tercecer. Saya punya banyak anak. Dulu saya dapat BLT Rp 300 ribu selama setahun. Kalau dibilang data lama, pasti muncul data saya,”cecar seoarng warga.
Warga Kaliuntu mengaku kecewa karena selama dilakukan pendataan dianggap tidak transparan. Bahkan ada penerima BLT yang dari keluarga mampu.
“Kalau mau bisa saya tunjukkan kepada Pak Camat kalau ada waktu. Saya hanya menuntut hak dan pantas yang harus saya dapat,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan warga lainnya, Dewa Made Suparta (60). Menurutnya, saat ini jumlah penerima BLT di Kelurahan Kaliuntu hanya sebanyak 58 KK. Padahal menurutnya, masih banyak warga yang pantas memperoleh BLT, terlebih setelah kondisi ekonominya dihantam Covid-19.
“Saya mewakili warga meminta agar semua dapat (BLT) karena semua terdampak ekonominya,” ujar Suparta yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di RS Kerta Usadha, Singaraja.
Atas kondisi itu, Lurah Kaliuntu, Ketut Artani menyatakan, data yang dipakai untuk pemberian bantuan ini adalah data lama. Validasi pendataan dilakukan pada bulan Mei. Hanya saja karena wabah Covid-19, data warga calon penerima belum divalidasi.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) ada sebanyak 58 KK yang menerima. Beberapa warga yang tidak masuk DTKS, menurut Artani, karena beberapa faktor. Diantaranya, ada yang masuk DTKS, namun warga bersangkutan sudah meninggal dunia dan diganti dengan warga lainnya.
Ketut Artani menyebut, penggantian itu harus kepada warga yang memiliki ID Basis Data Terpadu (BDT).
“Data yang kami terima bersamaan dengan darurat Covid-19 ini, jadi masih banyak warga memerlukan BLT,” kata Lurah Artani.
Untuk itu Artani berjanji akan meneruskan keluhan warga itu ke pemerintah daerah. Dia berharap, warga yang belum tercover BLT dapat diusulkan melalui bantuan yang dibiayai APBD Buleleng.
“Paling lambat 18 Mei 2020 nanti usulan itu sudah sampai. Sesuai surat Dinsos, kami berusaha mendata kembali agar warga yang perlu bantuan dampak Covid-19 ini bisa dibantu dari APBD Buleleng,” ungkap Artani.
Camat Buleleng, Riang Pustaka menyatakan, dalam proses melakukan pendataan penerima BLT agar dilakukan secara transparan. Riang meminta, warga yang belum tercover di DTKS, didata kembali dengan ketentuan dan beberapa kriteria.
“Paling lambat 18 Mei, datanya nanti dibawa ke kabupaten dan warga yang mewakili diminta hadir,” tandas Riang. (625)