GIANYAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah villa di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali yang diduga digunakan sebagai laboratorium gelap narkotika pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 15:45 Wita.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan saat penggerebekan ditemukan clandestine laboratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT).
Selain itu juga mengamankan 3 orang berkewarganegaraan Filipina, yakni, seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS (Ibu DAS) dan DOS (Adik DAS).
Wayan Sugiri menjelaskan, di depan villa yang diduga digunakan sebagai loboratorium gelap narkotika itu terdapat sebuah tenda yang terbuat dari terpal.
“Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” jelas Wayan Sugiri di Ubud Bali, Selasa, 23 Juli 2024.
DAS menjalankan laboratorium gelap narkotika diinisiasi dan didanai oleh pria berkebangsaan Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran.
DAS yang memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia dari salah satu universitas di Dubai kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya.
“Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium,” jelasnya.
BNN juga melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal AMI di daerah Kedewatan, Ubud pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 16:00 Wita. BNN menemukan cairan berwarna kuning di dalam botol kecil yang mengandung DMT.
Dari tempat tinggal tersangka DAS dan AMI, BNN menyita 217 item barang bukti yakni, 6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis DMT dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto.
Selain itu, zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT sebanyak 172 item, yakni, cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml.
Zat kimia berbentuk padatan atau serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram
Ditemukan 39 item peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, kasus clandestine laboratory narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) merupakan kasus unik yang pertama kali ditemukan di Indonesia.
DMT memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit. Bahan utamanya ada pada tanaman Ayahuasca yang dapat diproduksi secara sintetik dengan proses yang panjang.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Marthinus Hukom. (pp03)