DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan ganja dari Aceh, Rabu (8/7/2026). Petugas menetapkan dua orang tersangka masing – maaing berinisial RA (48) dan FY alias Giok (49). Terbongkarnya penyelundupan ganja jaringan Aceh-Bali itu berdasarkan hasil koordinasi BNNP Bali dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI, dan DJBC Bali, NTB NTT.
“Kami menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Denpasar,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Putera Sadana dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Informasi itu ditindaklanjuti melalui controlled delivery hingga akhirnya menangkap pria berinisial RA sesaat setelah menerima kiriman paket di rumahnya, Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
“Kami menggeledah barang yang diterima tersangka dan berisi 15 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 1.471,46 gram yang disamarkan di dalam kemasan biji kopi,” terang Putera Sadana.
Tersangka RA mengaku menerima perintah dari FY alias Giok. Hasil interogasi itu langsung ditindaklanjuti petugas.
“FY ditangkap di rumahnya kawasan Tibubeneng, Kuta Utara. Dia mengaku memperoleh ganja dari seseorang disapa Pak Cik yang berada di Aceh,” urai jenderal bintang satu ini.
Perbuatan kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (007)
