DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan selama Oktober-November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari pengungkapan lima kasus dengan jumlah 9 orang tersangka.
Kabid Brantas BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya menciptakan Bali yang bersih dari narkoba.
“Pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ucapnya dalam jumpa wartawan di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus sabu jaringan Andry Medan-Denpasar. Kasus ini terungkap pada 24 Oktober 2024.
“Kami mengamankan tiga tersangka masing – masing berinisial AW, JS, dan NY. Mereka ditangkap di depan kamar nomor B8 Guest House Orange Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan,” terangnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 48,95 gram netto. Modus operandi peredaran narkotika ini melalui jasa pengiriman barang.
Pengungkapan kasus selanjutnya, yaitu peredaran ganja dengan berat 1.770.38. Kasus tersebut diungkap pada 29 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial DHH diciduk di depan Indomaret, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
“Modus operandi kasus ini juga melibatkan jasa pengiriman barang,” kata mantan Kapolres Buleleng ini.
Selanjutnya petugas BNNP mengungkap peredaran sabu dengan tersangka berinisial RS. Tersangka dibekuk di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 29 Oktober 2024. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 101,47 gram netto.
Sementara dua kasus yang terakhir diungkap, peredaran ganja jaringan Medan dan Bali. Barang bukti yang diamankan 1.142,15 gram ganja dari tangan tersangka berinisial EM dan RPS. Keduanya ditangkap di depan kantor Billiq Sunset Office Space Jalan Sunset Road, Kuta, Badung ketika mengambil paket berisi ganja, pada 30 Oktober 2024.
Kemudian pada 3 November, BNNP Bali menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial DNP dan IWS. Mereka dibekuk di Jalan Akasia XVI Gang Melon, Kesiman, Denpasar Timur. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 54,2 gram sabu.
“Semua barang bukti yang diamankan tersebut, yaitu ganja 2.912,53 gram dan sabu seberat 222,18 gram. Pemusnahkan barang bukti ini dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Bali,” pungkasnya. (007)