DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti berupa ganja dengan berat total 28.218,09 gram netto, metamfetamina dengan berat total 171,1 gram netto dan sebuah pohon ganja setinggi 50 cm di Kantor BNNP Bali, Jumat (9/4/2021). Adapun barang bukti tersebut didapatkan dari 4 jaringan dengan 7 tersangka yang diamankan.
Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili.
Tujuan pemusnahan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti narkotika. Dalam penanganan barang sitaan narkotika, Prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan. Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi risiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut.
“Jangan sampai ada yang hilang. Jangan sampai disalahgunakan. Kita tutup celah itu, dan jangan sampai rusak barang-barang ini,” kata Agus Arjaya.
Adapun pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 4 jaringan, yakni jaringan pertama dari tersangka musisi, Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar dan peselancar (surfer) Fachri Lailan alias Ncek. Dari tangan kedua pelaku ini, BNNP Bali mendapatkan 1.960,5 gram netto dan satu batang pohon ganja setinggi 50 cm.
Jaringan berikutnya yakni di kalangan pelancong atas nama Andri Margara Manurung alias Andrew. Dari tangan pelancong ini BNNP Bali mengamankan 718,42 gram netto ganja.
“Kemudian jaringan Medan-Bali dari surfer di Kuta bernama John Christian Hasiholan Panggabean. Dari surfer ini didapatkan 1.433,9 gram netto ganja,” tuturnya.
Selanjutnya jaringan Sumatera Utara-Banyuwangi-Bali, Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim yang keduanya merupakan pelukis. Dari jaringan ini, BNNP Bali mengamankan narkotika jenis ganja seberat 25.854,90 gram netto.
Pihaknya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja dengan berat total 28.218,09 gram netto, metamfetamina dengan berat total 171,1 gram netto dan sebuah pohon ganja setinggi 50 cm.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari jumlah total yang telah disisihkan terlebih dahulu, diantaranya untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Agus Arjaya menjelaskan bahwa pemusnahan barang-barang ini menggunakan mesin insinerator.
“Jadi mesin pemusnahan barang bukti narkotika ini didesain dari BNN RI khusus untuk memusnahkan barang narkotika yang terdiri dari tiga cerobong dengan tinggi cerobong keseluruhannya 4 meter. Kemudian dibagian bawahnya ada filter yang akan memfilter partikel-partikel. Sehingga partikelnya tidak langsung keluar, jadi yang keluar di atas itu asap-asap yang sudah aman,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa bagian pembakarannya terdapat dua sumber api yang bisa mencapai tingkat panas 1.200 derajat celcius. (cr02)