MANGUPURA | patrolipost.com – Jumlah wisatawan asing melakukan aksi kriminalitas di Bali terus bertambah. Kali ini, seorang bule asal Prancis, Jacob Roger Marcel melakukan aksi pencurian dengan pemberatan membobol Alfamart Puja Mandala Jalan Kuru Setra Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Senin (23/1/2023) pukul 02.20 Wita. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan menderita kerugian puluhan juta rupiah.
Kepala Toko, Denny Rachmawan (24) menjelaskan bahwa pada pukul 08.11 Wita ia ditelepon oleh staf yang menjaga toko sebelum kejadian menyampaikan bahwa di toko kecurain. Dengan adanya laporan dari staf tersebut, ia langsung berangkat ke lokasi kejadian. Setelah tiba di TKP, ia langsung mengecek barang-barang yang hilang dan mengecek tempat keluar masuk pelaku.
“Kelihatan ada kerusakan plafon di toilet dan plafon teras toko,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTv, dan mendata semua kerugian selanjutnya ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan dengan bukti laporan polisi nomor: LP-B/11/I/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI. Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opnal Polsek Kuta Selatan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dengan mencari informasi di seputaran TKP. Dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sempat berlari ke arah semak – semak dikejar oleh warga dan bersembunyi.
“Setelah melakukan penyisiran di semak-semak tidak jauh dari TKP, ditemukan seorang laki-laki WNA sedang bersembunyi. Tangannya sedang memegang sebuah tas kain warna hitam. Setelah kita amankan dan periksa isinya, ternyata berisi sejumlah uang, satu slop rokok, Coca cola serta satu buah linggis kecil,” terang Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/2/2023).
Setelah dilakukan interogasi yang mendalam, WNA tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko Alfamart. Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kutsel guna proses selanjutnya. Kepada polisi, pemilik nomor paspor: 17DK28469 ini mengakui telah melakukan pencurian di Toko Alfamart seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tutup dan bersembunyi dalam toko.
Setelah toko tutup lalu pelaku menjalankan aksinya mengambil uang dalam brangkas, beberapa rokok dan minuman Coca-cola. Setelah itu pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko. Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari karena pelaku sudah tidak bekerja.
“Modusnya, pelaku sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko untuk kabur,” pungkasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah tas belanja warna hitam dan merah yang digunakan pelaku untuk membungkus barang curian dan uang hasil curian, satu buah linggis kecil, satu slop roko Marlboro putih, dua botol minuman Coca-cola hasil curian dan uang tunai sejumlah Rp 35.380.000. (007)