NEGARA patrolipost.com – Pelaku pembobolan toko yang diamankan polisi bersama warga di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Rabu (11/9) lalu ternyata residivis. Sebelum ditangkap, kedua koplotan ini sudah merencanakan untuk membobol toko lain. Bahkan saat dilakukan pengembangan ke TKP, pelaku kriminal lintas pulau ini sempat melawan polisi dan berusaha melarikan diri sehingga harus dihadiahi timah panas.
Sebelumnya dua toko di wilayah Jembrana dibobol maling. Toko Sari Buanan di Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan diketahui sudah dibobol, Jumat (6/9) sekitar pukulu 06.00 Wita. Pemilik toko, I Made Sukadana melaporkan ke Polsek Pekutatan mengalami kehilangan barang dagangan berupa 60 slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp 8,9 juta dengan total kerugian Rp 25,9 juta. Tim Identifikasi Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan olah TKP.
Berdasarkan oleh TKP dan rekaman CCTV di Toko Sari Buana petugas berhasil mengungkap kasus pembobolan toko ini. Saat melintas di wilayah Pulukan, petugas melihat seorang lelaki melintas menggunakan jaket seperti pada rekaman CCTV.
Saat didekati tiba-tiba kabur, sehingga polisi dibantu warga melakukan pengejaran hingga berhasil dibekuk pada Rabu sore sekita pukul 15.45 Wita. Saat diintrogasi, pelaku Moch Sa’et (39) asal Panggung Selatan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwaringin, Kabupaten Bondowoso, Jatim mengakui telah membobol kedua toko bersama rekannya. Polisi berhasil menangkap pelaku Maden (32) asal Dusun Katesan, Desa Sukorejo, RT 033/RW 008, Kecamatan Sumberwaringin, Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita, Senin (16/9) mengatakan pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok, merusak atap dan mencongkel jendela. Rokok hasil kejahatan dijual kepada teman sekampungnya bernama Anwar di Ketapang, Banyuwangi yang kini dalam pengejaran polisi.
Kini kedua pelaku masih diamankan di Sel Tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan seorang pelaku lainnya, Anwar yang berperan sebagai penadah rokok hasil curian kini statusnya masih DPO. Kedua pengangguran ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (pam)