BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dewa Nyoman Suarsana berhasil mengamankan Ketut R (29) asal Pulasari Kangin, Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku pelaku pembobol toko dan pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan petugas di tempat kosnya di Desa Belantih Kintamani, pada Minggu (26/7/2026).
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. “Pelaku beraksi di dua TKP yang berbeda,” ujar Kompol Dwi Puja.
Dalam aksinya pada Sabtu (1/7) pelaku menyatroni toko sembako milikI Ketut Cindra beralamat di Desa Belantih, Kintamani. Dengan cara mencongkel pintu toko, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 1,5 juta yang tersimpan dalam laci toko dan 2 slop rokok Merk Marlboro dan Merk Sampoerna.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2 juta lebih,” kata Kompol Dwi Puja.
Lanjut Kapolsek, mendapat laporan Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan mengintrogasi saksi – saksi, serta pengecekan kamera CCTv di seputaran TKP, kecurigaan petugas mengarah kepada Ketut R sebagai pelakunya.
“Tim Opsnal langsung bergerak memburu pelaku yang diketahui tinggal di salah satu tempat kos yang ada di Desa Belantih,” jelas Kapolsek.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi dan memeriksa kamar kos pelaku, petugas menemukan satu slop rokok merk Sampoerna dan 3 bungkus rokok merk Marlboro putih.
“Dari hasil interogasi petugas akhirnya pelaku mengaku telah membobol toko sembako milik Ketut Rahayu,” ujar Kompol Dwi Puja.
Petugas kemudian lakukan pengembangan dan pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario DK 4268 PJ milik pemilik kos Nyoman Sujatra. Pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang bernama I Made Paing yang beralamat di Banjar/Desa Belanga.Kintamni.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut,” tegas Kompol Dwi Puja.
Atas perbuatannya pelaku dijerat fengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Sub Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf e atau huruf f dan Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. (750)
