Bobol Warung Milik Mahasiswa, Polsek Denpasar Selatan Bekuk Seorang Residivis

pencurix
Pelaku pembobol warung rokok milik mahasiswa. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang residivis kasus pencurian berinisial HK (33) kembali dibekuk polisi. Ia kembali melakukan tindakan pidana pencurian membobol sebuah warung sembako milik seorang mahasiswa, Ripan Hendri di Jalan Tukad Oos Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin 24 juli 2025.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu I Ketut Rudana itu berawal dari laporan korban  yang mendapati tokonya telah dibobol maling saat dirinya pulang dari rumah sakit. Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. Dari hasil inventarisasi, kerugian mencapai Rp2,7 juta.

Bacaan Lainnya

“Barang yang diambil berupa uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku. Tim Opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam melakukan aksi jahatnya itu, ia menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis. (007)

Pos terkait