Denpasar|patrolipost.com – Kisruh antara manajemen PT Solid Gold Berjangka (SGB) dengan para nasabah terus bergulir. Bahkan Selasa (29/10/2019) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan para nasabah, manajemen PT SGB, Yayasan Perlindungan Konsumen Bali, instansi terkait hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti).
Dalam pembahasan tersebut diketahui PT SGB telah mendapat izin dari Bappebti. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia. Artinya, PT SGB diperbolehkan untuk membuka cabang di seluruh daerah di Indonesia.
“Memang PT SGB adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bappebti. Izin berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Bernard Asido Silitonga, dalam rapat tersebut.
“Untuk membuka cabang, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Kalau sesuai, Bappebti akan memberi persetujuan, dan PT SGB sudah mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk membuka cabang di Bali,” imbuh Bernard, yang hadir bersama Kabag Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian Andri Prihandono dan Kasubag Pelanggaran Administrasi II Bappebti Amser Irawan Panjaitan.
Soal kisruh PT SGB dengan nasabah, diakuinya, pihaknya baru mendapatkan informasi setelah menerima laporan dari Disperindag Provinsi Bali. Terkait hal tersebut, menurut dia, sesungguhnya ada mekanisme penyelesaiannya.
“Pertama, mendata para nasabah, siapa saja yang merasa dirugikan. Lalu mekanisme penyelesaiannya, pertama, keperdataan. Bisa juga mediasi, dan tidak tertutup kemungkinan ke arbitrase,” ujar Bernard.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi yang memimpin rapat tersebut kemudian langsung menyerahkan ‘bola panas’ kisruh antara manajemen dan nasabah PT SGB ini ke tangan Bappebti. Badan ini direkomendasikan untuk melakukan kajian sekaligus menangani persoalan tersebut.
“Kami menyerahkan penyelesaian masalah ini ke Bappebti. Dan kami menunggu laporan dari Bappebti. Prinsipnya, minimal dana yang menjadi modal awal yang disetor nasabah dikembalikan,” ujar Kresna Budi, yang didampingi sejumlah anggota Komisi II dan Komisi I DPRD Bali.
Dewan bahkan langsung meminta agar pada kesempatan tersebut dilakukan beberapa hal yang terkait penanganan masalah ini oleh Bappebti. Hal ini memberikan angin segar bagi para nasabah yang mengaku menjadi korban investasi PT SGB.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut perwakilan PT SGB dari Jakarta yang hadir, Herman Adriansyah, SH, sempat melakukan pembelaan. Ia berdalih, selama ini para nasabah tidak pernah mengajukan formulir terkait keberatan atas apa yang dialami. Karena itu, manajemen tidak mengetahui persoalan yang terjadi.
Namun dalih Herman ini langsung dipatahkan oleh para nasabah PT SGB. Menurut para nasabah, mereka kesulitan mengisi formulir pengaduan ke manajemen, lantaran Manager Cabang PT SGB takut menemui nasabah. Beberapa kali nasabah ingin bertemu, namun yang bersangkutan justru mengelak.
“Bagaimana kami mau mengisi formulir itu, jika memang syaratnya seperti itu, jika manajer saja takut bertemu nasabah. Apa perlu saya sebutkan nama manajernya?” sergah salah seorang nasabah.
Rapat tersebut kemudian ditutup, dengan rekomendasi bahwa persoalan ini diselesaikan oleh Bappebti. Selain itu, Dewan merekomendasikan agar PT SGB mengembalikan dana yang disetor nasabah. (182)