Bongkar Penggelapan Kendaraan Sindikat “Sidatapa”,Polda Bali Ringkus Lima Pelaku

1 sidatapa1
Ditreskrimum Polda Bali membongkar sindikat penggelapan kendaraan “Sidatapa” dan meringkus lima pelaku. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sindikat “Sidatapa”. Jaringan ini diduga telah beroperasi bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik usaha rental kendaraan di wilayah hukum Polda Bali.

Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku masing – masing berinisial PDN (23) asal Buleleng yang berperan dalam penggelapan dan penadahan, GHPA (30) asal Tabanan berperan sebagai penadah, PN (38) asal Buleleng yang berperan sebagai penadah, KA (40) asal Buleleng yang berperan sebagai penadah dan NAA (43) asal Denpasar berperan membuat identitas palsu.

Bacaan Lainnya

Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Belnas Pali Padang didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari 25 Laporan Polisi dengan 21 orang menjadi korban, yaitu para pemilik rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan antara sejumlah peristiwa dengan pola kejahatan serupa. Hasilnya, Sabtu, 24 Oktober 2026, Tim Gabungan berhasil mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng.

“Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya di Mapolda Bali, Senin, 26 Oktober 2026.

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu. Akhirnya, Minggu 25 oktober 2026 Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu (KTP palsu menggunakan Peralatan Komputer dan Printer). Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan dari tersangka PN.

“Pembuatan identitas tersebut diduga dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko Online. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar lima ratus ribu rupiah,” terangnya.

Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada tahun 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara. Pada tahun 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya, serta menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.

“Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Belnas.

Dalam perkara ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu, antara lain empat unit sepeda motor, dokumen kendaraan BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli dan palsu, tiga unit printer dan satu unit laptop merek HP, satu HP iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp34.000.

“Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, pelaku menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya yaitu KTP palsu. Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, melainkan dialihkan kepada pihak lain. Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai pelaku sindikat “Sidatapa” juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik kendaraan melalui perantara.

“Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka,” urainya.

Belnas mengatakan, pihaknya akan pisahkan berkas perkaranya, penggelapan dan pemalsuan dokumen supaya memberikan efek jerah agar kasus serupa tidak terulang lagi. Ancaman pidana yang disampaikan dalam penanganan perkara ini meliputi pidana penjara hingga empat tahun untuk ketentuan penggelapan dan penadahan, serta hingga enam atau delapan tahun untuk ketentuan pemalsuan dokumen tertentu, sesuai pasal yang diterapkan.

Terkait pengungkapan ini, Belnas juga mengimbau seluruh pemilik usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa, Pemilik rental diharapkan melakukan verifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS sebagai langkah pengamanan kendaraan.

Proses verifikasi identitas juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”. Ia juga meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, tetapi belum membuat laporan, agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk membantu pengembangan penyidikan. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan Sindikat Sidatapa merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Keberanian korban untuk melapor serta informasi yang diberikan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu petugas mengungkap dugaan jaringan kejahatan tersebut.

“Kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan mengidentifikasi potensi korban tambahan.

“Mari bersama menjaga Bali, bersama melawan kejahatan, dan bersama mewujudkan rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (007)

Pos terkait