Bongkar Prostitusi Online, Polisi Sita Kondom dan ‘Pelumas’

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar praktik prostitusi online. Polisi menangkap seorang germo Hassani alias Joe (34) beserta barang bukti antara lain 11 pcs kondom dan minyak pelumas.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, terungkapnya prostitusi online tersebut berawal dari patroli cyber yang dilakukan pada 6 Agustus 2019. “Anggota kami menemukan akun twitter “#Expo#Bali 4-6 dan @Chezka zii” yang memposting konten pornografi sekaligus pelayanan seksual,” ungkap Yuliar didampingi Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (9/9) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut Joe dan terlacak tinggal di Jalan Muding Mekar Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pria asal Yogyakarta itu pun ditangkap. “Tersangka mengakui perbuatannya. Begitu juga dari pemeriksaan Iphone X miliknya ditemukan akun yang digunakan dalam menjalankan kegiatan prostitusi online,” tuturnya.  

Selain handphone, polisi juga menyita barang bukti antara lain ATM BCA, print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, satu lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi, enam lembar uang pecahan Rp 100.000, 11 pcs kondom, serta satu minyak pelumas.

Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi germo. Ia memasang tarif sekali kencan dengan harga bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai 1,5 juta. Para wanita penghibur itu kebanyakan didatangkan dari luar Bali kemudian ‘eksekusi’ dilakukan di sebuah hotel di Bali.
“Hasil penyidikan sementara, semuanya wanita dewasa, tapi masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (ray)

Pos terkait