Bos Hotel Paradiso, Harijanto Karjadi Masuk Lapas Kerobokan

DENPASAR | patrolipost.com – Tersangka kasus pemberi keterangan palsu dalam akta dan atau/penggelapan, Harijanto Karjadi (65) resmi mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Jumat  (27/9) siang. Itu setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas perkara bos Hotel Paradiso ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari, Harijanto langsung dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari.

“Kita ada terima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama Harijanto Karjadi. Dan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 27 September 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.

Dikatakan Ary Kusuma, alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Mereka adalah I Ketut Sujaya SH, Eddy Arta Wijaya SH dan Martinus Tondu Suluh SH, MH.
“Kalau sidangnya, nanti setelah dakwaannya sudah siap. Sekarang kita baru terima pelimpahan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yanuar Kus Nugroho yang dikonfirmasi patrolipost.com via pesan singkat WA membenarkan Harijanto telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Ya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dir Reskrimsus Yanuar Kus Nugroho, Jumat (27/9) sore.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. “Ini namanya pengemplang bank,” ujar sumber terpercaya.
Dalam dunia bisnis, kedua adik-kakak ini memiliki nama besar di Indonesia. Selain bergerak dalam bidang property dan pengelolaan hotel, juga beredar kabar merambah bisnis jalur dunia hiburan malam dan narkoba. Informasi yang didapat, sebelum ditutup Deejay Club sempat tersiar sebagai tempat peredaran narkoba. Kabar ini dibuktikan ketika petugas melakukan razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) 12 Agustus 2018 pukul 04.00 Wita dipimpin Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro. Ratusan butir pil ekstasi ditemukan diduga akan ditransaksikan dalam kawasan Deejee Club.
“Deejay Club ada di jalan Kartika Plaza Kuta miliknya juga. Belum lagi tempat hiburan di luar Bali,” ungkap sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi. (ray)

Pos terkait