Bosan Layanan Istri, Kakek 66 Tahun Gerayangi Dua Bocah 6 Tahun

Foto: ilustrasi/net.

PANDEGLANG | patrolipost.com – Pria gaek berusia 66 tahun berinisial ES, warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, nekat menggerayangi dua bocah berusia 6 tahun. Perbuatan itu dilakukannya ketika istri dan anaknya tidak ada di rumah.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan permen agar mau diajak masuk ke rumah, setelah itu pelaku menggerayangi (meraba-raba) kemaluan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita, Jumat (24/1/2020).

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, Jumat (24/1/2020), satu hari setelah orangtua korban melaporkan perlakuan bejad tersebut kepada polisi. Kini ES mendekam di tahanan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ambarita menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu (22/1/2020).  Saat kejadian di rumah hanya pelaku, sebab istri dan anaknya sedang pergi ke luar. Untuk memuluskan nafsu bejadnya, pelaku mengimingi permen agar kedua korban yang masih tetangganya SN (6) dan WT (6) mau masuk ke rumahnya.

“Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah (kemaluan, red) korban,” kata Ambarita.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, kakek 11 cucu tersebut memberikan permen kepada kedua korban dan memintanya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Namun, karena korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya, korban melaporkannya kepada orangtuanya.

“Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1/2020) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus,” terangnya.

Ambarita mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukannya akibat bosan dengan pelayanan istrinya. Nafsunya naik ke ubun-ubun ketika melihat kedua bocah itu sedang bermain.

“Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI No 23 tahun 2002,” tutupnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.