JAKARTA | patrolipost.com – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan, sampai saat ini tidak ada wacana ataupun pembahasan resmi terkait penggunaan moda transportasi laut dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang sempat melontarkan ide pemberangkatan jamaah haji menggunakan kapal laut, sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang.
“Terkait wacana kapal laut ini kami mencermati memang pernyataan yang disampaikan oleh Pak Menteri Nasaruddin Umar, tentu ini sah-sah saja sebelum BP Haji menerima amanah sebagai penyelenggara haji berikutnya, berkaitan dengan wacana penggunaan kapal laut oleh BP Haji belum ada diskusi, belum ada wacana ke arah sana, termasuk kami di BP Haji belum ada diskusi-diskusi penyelenggaraan haji menggunakan kapal laut sebagai salah satu alternatif,” kata Ichsan Marsha, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, setiap wacana yang muncul, termasuk soal moda transportasi, harus dikaji secara menyeluruh dan berbasis pada urgensi yang jelas. Ia menekankan, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menyangkut soal teknis semata, tetapi juga aspek lain yang jauh lebih kompleks.
“Kalau bicara soal penyelenggaraan haji tentu ini bukan semata soal teknis transportasi, tapi juga menyangkut bagaimana layanan ibadah, keamanan, kenyamanan dan keselamatan, serta kelayakan tata kelola secara menyeluruh bagi jamaah haji Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ichsan, BP Haji masih berfokus pada tahapan transformasi besar penyelenggaraan haji 2026. Upaya ini merujuk pada evaluasi dan catatan penyelenggaraan haji 2025 sebagai bahan perbaikan sistem dan pelayanan ke depan.
“Terlebih saat ini BP Haji tengah fokus untuk menyiapkan transformasi berbagai instrumen penyelengaraan ibadah haji 2026 yang tentu berangkat dari catatan-catatan dan evaluasi dari penyelenggaraan haji 2025, yang tentu menjadi catatan pada penyelenggaraan haji 2026,” ujar dia.
Ichsan menjelaskan, tahun 2026 akan menjadi tonggak baru penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh BP Haji, seiring dengan finalisasi revisi undang-undang yang akan menempatkan badan tersebut sebagai penyelenggara resmi haji dan umrah.
“Pelaksanaannya haji 2026 yang insya Allah menjadi tanggung jawab BP Haji, bukan lagi Kementerian Agama, sejalan dengan revisi UU yang masuk dalam tahap finalisasi, dimana menempatkan badan sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk 2026 dan tahun-tahun berikutnya,” jelas Ichsan.
Ia menambahkan, seluruh proses haji tahun 2025 tetap menjadi bagian dari persiapan untuk pelaksanaan yang lebih baik di tahun berikutnya. Karenanya, BP Haji saat ini lebih fokus pada reformasi struktural dan sistemik dalam layanan haji nasional.
“Tentu berangkat dari hal ini, penyelenggaraan haji 2025 untuk mempersiapkan perbaikan total di tahun berikutnya,” pungkasnya. (305/jpc)