SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan memiliki BPJS Kesehatan, Polres Buleleng melalui Sat Lantas Polres Buleleng akan segera memberlakukan aturan baru tersebut dengan berkoordinasi bersama BPJS Cabang Singaraja.
Kasat Lantas Polres Buleleng Iptu Anton Suherman STK SIK mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan menyusul adanya aturan baru mengurus pembuatan SIM maupun STNK yang diharuskan memiliki BPJS Kesehatan Aktif. Dan saat ini program tersebut telah berjalan secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan imbauan.
“Saat ini kami tengah melakukan persiapan pemberlakuan aturan baru itu agar masyarakat sejak dini bersiap. Langkah awal kami lakukan sosialisasi melalui imbauan agar masyarakat paham dengan aturan baru itu,” kata Kasat Lantas seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (8/9/2022).
Imbauan yang dilakukan dengan massif melalui sosial media, brosur dan media lainnya telah dilakukan dengan harapan masyarakat lebih dini menyiapkan persyaratan baru tersebut jika hendak mengurus SIM maupun urusan administrasi lainnya. ”Intinya aturan baru tersebut telah mulai berjalan secara bertahap hingga akhirnya benar-benar diterapkan secara penuh,” imbuhnya.
Selain itu kata dia, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk memastikan kemudahan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM agar dapat terlaksana dengan baik.
“Koordinasi itu dalam bentuk kemudahan layanan sehingga saat masyarakat berurusan di Satpas SIM tidak direpotkan oleh kendala lain seperti BPJS membuka pelayanan di areal pembuatan SIM,” tambah Iptu Anton Suherman.
Ia menyebut aturan baru tersebut semata untuk kebaikan bersama terutama adanya integrasi layanan yang dikaitkan dengan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif untuk kepentingan dan akses kesehatan masyarakat secara umum. ”Ini untuk kebaikan kita juga, mari sukseskan program ini dengan baik, kita dukung untuk kepentingan masyarakat juga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr Endang Triana Simanjuntak mengatakan pemberlakuan layanan integrasi pembuatan SIM dengan kepimilikan BPJS Kesehatan aktif telah mulai diberlakukan. Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah siap melaksanakan program tersebut sembari menunggu koordinasi dengan Sat Lantas Polres Buleleng.
Hal itu ia katakan saat menggelar acara diskusi media di Kabupaten Buleleng dengan tema “Bersama Mengawal Implementasi Program JKN”, terkait Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Kami telah siap dengan program baru soal syarat pembuatan SIM dengan kepesertaan JKN. Nantinya di kantor layanan SIM akan diberikan portal/link yang bisa diakses secara online,” kata dr Endang Triana Simanjuntak.
Dengan mekanisme itu, kata Endang, pihaknya tidak perlu membuka semacam gerai di Satpas Sim Lantas Polres Buleleng karena akan sangat mudah diketahui seseorang itu tercatat di BPJS Kesehatan apa tidak.
“Tinggal dibuka link-nya saja dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) nya, seperti itu mekanismenya. Kalau masih tidak memiliki atau tidak aktif (BPJS Kesehatan) ya silakan diurus dulu di kantor BPJS,” tandas Endang Simanjuntak. (625)