DENPASAR | patrolipost.com – BPJS Kesehatan terus berpacu menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali untuk jabatan verifikator. Dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kapabilitas verifikator.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, verifikator memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.
“Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Ghufron saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang dilakukan secara daring, Kamis (22/4/2021).
Upaya itu menjadi rekomendasi pengelolaan program JKN-KIS dalam Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gufron mengatakan, saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud). Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding.
“Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas,” kata Ghufron.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, dan transparan dengan prinsip good governance. (pp03)