JAKARTA | patrolipost.com – Sebelum ramai soal pemotongan gaji pekerja untuk tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu dilakukan BPK khususnya untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diterima Tempo, angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.
Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.
Sementara, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen. Sementara saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang atau bila dibulatkan sekitar 4 juta orang.
Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja. Adapun hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif. “Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK tersebut.
Dalam laporan pemeriksaan BPK itu juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.
Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.
“Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah,” seperti dikutip dari laporan pemeriksaan BPK.
Lewat penjelasannya, BP Tapera mengklaim selama ini telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.
Tapi, karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan.
BP Tapera, kata Adi, juga telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala hal terkait hal pokok kepada BPK.
“BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada Pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera,” tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.
Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK tersebut. (305/tpc)