SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah penerimaan pajak daerah di tahun 2022 melampaui target, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng akan menggenjot capaian pajak pajak daerah 2023. Ditargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp 184,2 miliar.
Kepala BKPD Buleleng optimis iklim ekonomi tahun 2023 akan semakin membaik pasca dicabutnya pemberlakuan PPKM Covid-19. Berdasar data sebelumnya Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah di tahun 2022 sebesar Rp. 168.692.370,713 dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB. Seluruhnya terealisasi mencapai Rp. 172.672.545.704 atau dengan rasio pencapaian 102,36 persen.
Dalam penjelasannya Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengatakan pencapaian target pajak daerah tahun 2022 dipengaruhi akibat membaiknya kondisi perekonomian masyarakat dari pandemi Covid-19 dan juga sejumlah inovasi yang dilakukan BPKPD Buleleng disamping meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Progres penerimaan pendapatan pajak daerah 2022 telah terlampau mencapai 102,36 persen yang berasal dari pajak hotel dan restaurant, kemudian ada pajak reklame, terus pajak air tanah, BPHTB dan tertinggi dari pajak mineral bukan logam dan batuan,” kata Sugiartha, Rabu (18/1/2023) didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi, Ida Bagus Perang Wibawa.
Sugiartha mengungkap, empat pajak daerah yang masih belum mampu mencapai target yakni, pajak hiburan yang hanya tercapai 93,54 persen, pajak penerangan jalan terealisasi 82,86 persen, parkir hanya mencapai 17,12 persen serta pajak bumi dan bangunan yang mencapai 95,92 persen.
“Optimalisasi akan kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak yang masih belum melampui target di tahun 2022. Memang ada sejumlah kendala yang harus menjadi evaluasi di tahun 2023 ini seperti halnya pendapatan pada parkir yang beberapa kantong-kantong parkir tidak memungut parkir lagi,” imbuh Sugiartha.
Untuk target 2023, Sugiartha mengaku akan lebih optimal dengan menggunakan instrumen yang ada termasuk melaksanakan penagihan aktif, diantaranya memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Bahkan, jika tidak mengindahkan peringatan yang diberikan akan dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak. Kemudian program berikutnya adalah membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak, membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari) yang dilakukan door to door berbasis online.
Selain itu juga, beberapa kegiatan akan terus dilakukan melalui PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional juru sita pajak daerah dan pemuktahiran basis data PBB-P2.
Diyakini dengan berbagai langkah yang dilakukan penerimaan pajak daerah tahun 2023 dapat dicapai sesuai dengan target, namun demikian diharapkan masyarakat untuk ikut memberikan dukungan dengan taat pajak. Sehingga program pembangunan Pemkab Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng.
“Untuk target pajak di tahun 2023 dari 10 sumber pendapatan pajak kami memasang target sebesar Rp 183.200.000, lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” tandasnya. (625)