DENPASAR | patrolipost.com – Harapan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Singaraja agar BPN mencabut sertifikat yang diterbitkan melalui program prona yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana, masih belum terkabul. Musababnya, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali Rudi Rudijaya menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sertifikat yang dinilai cacat administrasi itu keluar surat pembatalannya.
“Kami sedang memproses pembatalannya karena sesuai prosedur perlu gelar dulu, dan apabila masih dibutuhkan informasi tambahan atau perbaikan, bisa saja kita minta kantor pertanahan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen permohonan pembatalannya,” ujar Rudi, ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2019) di Denpasar.
Padahal sebelumnya, Kepala BPN Singaraja Ketut Sudarma dalam suatu pernyataannya telah menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut cacat secara administrasi. Keputusan itu disimpulkan setelah BPN Singaraja melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis.
Sementara itu, terkait beredarnya informasi bahwa sertifikat tersebut sudah dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit di BPD Bali, Rudi menyatakan tidak tahu menahu.
“Kalau itu saya tidak tahu, itu bukan ranah saya. Silakan langsung konfirmasi ke BPD,” imbuhnya.
“Kita dari Kantor BPN Singaraja yang akan melakukan presentasi untuk dipaparkan pada gelar perkara nanti,” kata Sudarma.
“Kami simpulkan ada cacat administrasi karena atas hak untuk memproses penerbitan sertifikat itu yakni surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik), saksinya menarik pernyataannya,” ujar Sudarma.
Seperti diketahui kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (non aktif) Bungkulan bernama Ketut Kusuma Ardana, mencuat kepermukaan setelah puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Selasa (15/10/2019) pekan lalu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja. Mereka hendak menanyakan tindak lanjut atas kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (non aktif) Bungkulan bernama Ketut Kusuma Ardana.
Rombongan dipimpin Kelian Banjar Adat Punduh Lo Desa Bungkulan, Putu Kembar Budana bersama tokoh masyarakat Ketut Sumardana. Seperti diberitakan sebelumnya tahun 2013 Ketut Kusuma Ardana melalui fasilitas umum (fasum) prona kala itu mengajukan dua bidang tanah yang kemudian diketahui terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426, dan SHM No 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. (473)