BPN Manggarai Barat Bantah Tuduhan Terlibat Mafia Tanah di Labuan Bajo

kantor bpn
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto membantah tuduhan mafia tanah yang disematkan kepada dirinya beserta instansi Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat atas persoalan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris (alm) Ibrahim Hanta dan ahli waris dari (alm) Nikolaus Naput.

Gatot menyebut, BPN Manggarai Barat dalam menindaklanjuti segala permohonan terkait proses sertifikasi tanah selalu mengedepankan kualitas pelayanan yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Adapun tuduhan mafia tanah yang disematkan kepada Kepala BPN Manggarai Barat maupun Kantor BPN Manggarai Barat disampaikan oleh kuasa hukum dari ahli waris alm Ibrahim Hanta yakni Indra Triantoro dan Jon Kadis sebagaimana dimuat di sejumlah media lokal di Labuan Bajo.

Mengutip isi pemberitaan dari media beritantt.id dengan judul “Gatot Suyanto dan Ika Yunita Diduga Kuat Terlibat Manipulasi SHM Maria Naput menjadi SHGB” yang dipublikasikan pada Sabtu, 9 November 2024, baik Indra Triantoro dan John Kadis menyebut, perubahan ini merupakan skenario yang melibatkan kepala BPN dan pejabat BPN Mabar.

“Indra Triantoro dan Jon Kadis SH, penasihat hukum keluarga Ibrahim Hanta menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat keyakinan keluarga Ibrahim Hanta bahwa perubahan status SHM Nomor 05245 milik Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB Nomor 00176 dengan luas 27.720 m² bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari skenario yang melibatkan oknum pejabat BPN Manggarai Barat,” seperti dikutip dari beritantt.id.

“Selama persidangan, sejumlah bukti dan fakta terungkap yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah di balik peralihan status tanah milik keluarga Hanta,” sebut Indra Triantoro dalam berita tersebut.

Masih mengutip pada pemberitaan beritantt.id, Jon Kadis SH, salah satu kuasa hukum keluarga Hanta menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan BPN semakin kuat setelah ditemukan bahwa permohonan perubahan status tanah pada September 2023 ditandatangani oleh Ika Yunita, sekretaris pribadi Kadiman Santosa (pemilik Hotel St Regis dan pembeli lahan dari keluarga Nikolaus Naput). Hal ini mencurigakan mengingat keluarga ahli waris alm Ibrahim Hanta telah mengajukan pemblokiran status tanah pada 29 September 2022, dengan harapan status tanah tidak dimanipulasi selama proses sengketa berlangsung.
“Kami melihat ada keterlibatan pihak BPN yang justru mempermudah skenario ini berjalan,” ungkap John.

Terhadap sejumlah tuduhan ini, Gatot pun memberikan penegasan agar kuasa hukum dari ahli waris alm Ibrahim Hanta tidak menciptakan opini dan narasi fiktif terkait permasalahan tersebut.

Pertama, terhadap permohonan blokir yang pernah diajukan oleh Suwandi Ibrahim (Ahli Waris Ibrahim Hanta) pada tanggal 4 November 2022 telah diakomodir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Terhadap telah selesainya waktu pemblokiran sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis terhadap pemohon pemblokiran.

Kedua, terhadap permohonan Perubahan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput yang diajukan melalui loket pelayanan pertanahan, telah memenuhi persyaratan dan tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk menolak permohonan tersebut. Sebab, pada saat pengajuan permohonan Perubahan Hak tersebut, permohonan blokir yang diajukan oleh Suwandi Ibrahim sudah selesai dan Suwandi Ibrahim sendiri mencabut Perkara Perdata yang diajukannya.

Ketiga, sesuai penjelasan pada point 1 dan 2 di atas, maka tuduhan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah tidak benar. Karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai serta tidak menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat siap untuk mengikuti dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa yang berhak terhadap objek tersebut. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.