JAKARTA | patrolipos.com – Memasuki minggu ketiga bulan Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI mengamankan berbagai produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar. Angkan ini naik dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yakni senilai Rp 2,2 miliar.
“Kami telah menemukan berbagai produk pangan tak memenuhi ketentuan lebih dari Rp 3,4 miliar sampai tanggal 10 Mei 2019,” ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sampai tanggal 10 Mei 2019, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor. Dari pemeriksaan 796 sarana distribusi, 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal.
Penny menjelaskan, temuan produk TMK dan besaran nilai keekonomian hingga Rp 1,2 miliar meningkat dibanding periode yang sama tahun 2018. “Data tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel pangan. Dari 591 sarana ritel tersebut terdapat temuan TMK sebanyak 110.555 kemasan dengan nilai keekonomian Rp 2,2 miliar. Dari data itu terlihat adanya peningkatan,” katanya.
Menurut Penny, peningkatan yang signifikan itu terjadi karena semakin meluasnya cakupan pengawasan BPOM. “Tahun ini lebih luas cakupan wilayahnya sekitar 10 persen dibanding tahun 2018. Sampai 10 Mei ini pengawasan kami lakukan di seluruh Balai Besar BPOM dengan kantor baru di 40 kota dan kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Penny memaparkan temuan pangan-pangan kedaluwarsa, ilegal, dan rusak rata-rata berada di wilayah terpencil dan terluar wilayah RI. “Pangan-pangan kedaluwarsa, rusak, dan ilegal lebih banyak ditemuan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, Bima, Banda Aceh, Gorontalo, Makassar, Bau-Bau, dan Banjarmasin dengan jenis susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan kalengan, makanan ringan, dan lainnya,” tukasnya. (kpc/zar)