BPSK Denpasar Punya Beban Berat Selesaikan Sengketa Konsumen

dewa indra lantik
dewa indra lantik

DENPASAR | patrolipost.com – Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar masa bhakti 2021-2026 terbentuk. Pelantikan dilakukan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (16/11/2021).

Dalam pelantikan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra mengatakan, anggota BPSK Kota Denpasar menjadi wujud komitmen Gubernur Wayan Koster terhadap upaya penyelesaian sengketa konsumen.

Bacaan Lainnya

Dewa Indra berharap, seluruh anggota BPSK memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam memberikan pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa konsumen. Baik buruknya citra lembaga itu, kata Dewa Indra, bergantung pada kualitas layanan yang diberikan.

“Kalau bisa menyelesaikan sengketa konsumen dengan baik, lembaga ini akan menuai apresiasi. Tapi kalau dinilai tidak mampu, maka keberadaannya akan dipertanyakan,” jelasnya.

Dewa Indra juga mengingatkan, BPSK menghadapi tantangan yang makin berat sejalan dengan makin meningkatnya pemahaman konsumen akan hak-hak mereka.

“Yang kita hadapi adalah konsumen yang makin cerdas, paham akan hak-hak mereka secara hukum. Ini harus diimbangi oleh anggota BPSK, jangan ketinggalan,” terangnya.

Di akhir pengarahannya, ia minta anggota BPSK yang terdiri dari tiga elemen dapat bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan sengketa konsumen agar tidak memicu konflik yang lebih luas.

Pelantikan anggota BPSK Kota Denpasar juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi SE.

Sementara, BPSK Kota Denpasar beranggotakan 15 orang yakni,  AA Ayu Jumnewati Giri Putri, Komang Lestari Kusuma Dewi, I Putu Suarta, I Dewa Agung Gede Purnama, Ni Luh Putu Darwati, Ketut Udi Prayudi, Nur Arianto, I Putu Armaya, Ketut Adi Wirawan, Ni Made Maniasri, I Wayan Yasa Adnyana, Putu Ary Widiartha, Budiman Antonius Sinaga, I Gede Jelantik Purwaka dan Febry Asmarani. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.