DENPASAR | patrolipost.com – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 – 2022. Penambahan tersangka baru ini disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023).
“Perlu kami sampaikan bahwa ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Jadi, jumlah tersangka menjadi empat orang setelah sebelumnya sudah kita tetapkan tiga orang tersangka,” ungkap As Pidsus Kejati Bali, Agus Eko didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Dikatakan Agus Eko, penetapan tersangka baru ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya, temuan alat bukti baru dan digital forensik. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan tersangka baru,” ujarnya.
Meski telah menyandang status sebagai tersangka sejak 8 Marer lalu, namun Agus Eko belum dapat memastikan untuk dilakukan pencekalan seperti tiga tersangka lainnya. “Kita sudah infokan kepada As Intel terkait status tersangka ini. Dan hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara Agus Eka menambahkan tiga tersangka sebelumnya masing – masing berinisial NPS, IKB dan IMY. Tim penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Bali telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap ketiga tersangka itu.
“Keputusan berlaku Selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (28 Februari 2023) dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, kata Putu Agus Eka. (007)