Brida Klungkung Terus Berinovasi, Jadi Sentra Hak Kekayaan Intelektual

brida 1111111
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Ketut Budiarta SH foto bersama usai meluncurkan inovasi hak kekayaan intelektual. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Ketut Budiarta SH terus melakukan gebrakan dan inovasi. Hal ini mendapat respon positif dari Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Klungkung tentang Pembentukan Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Klungkung.

Tim Sentra HKI Kabupaten Klungkung terdiri dari lintas perangkat daerah Kabupaten Klungkung, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Brida Provinsi Bali, dan perwakilan dari perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini mempunyai tugas untuk membangun sinergi antara berbagai pihak dalam rangka pengelolaan, perlindungan dan pengembangan HKI. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan, perlindungan dan pengembangan HKI antara pemerintah daerah, akedemisi, pelaku usaha dan masyarakat. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI.

Ketut Budiarta juga meluncurkan Inovasi Jaring Kail Pari Hijau (Jejaring Kekayaan Intelektual mendukung Pariwisata Hijau Nusa Penida) untuk memanfaatkan berdirinya Sentra HKI Kabupaten Klungkung guna mendukung perkembangan pariwisata hijau pada desa-desa wisata di Nusa Penida.

Dirinya berharap melalui inovasi ini telah dijaring dan diusulkan untuk didaftarkan berbagai Hak Kekayaan intelektual dari desa-desa wisata di Kecamatan Nusa Penida yang terdiri dari merk CRNK Cepuk Rangrang Nusa Karang dari Desa Pejukutan. Kerupuk Rumput Laut Sarining Segara dari Desa Suana. Tape Nusa Dapur Miniati dari Desa Ped. Nusa Penida The Blue Paradise Island.

“Sedangkan untuk hak cipta terdiri dari Kain Rangrang Motif Kristal dari Desa Pejukutan. Kamen Agal Motif Kedis dari Desa Pejukutan. Indikasi Geografis Tenun Cepuk Desa Tanglad,” ungkapnya.

Lebih jauh menurut Budiarta dengan ditetapkannya Brida Klungkung menjadi sentra Hak Kekayaan Intelektual merupakan alat yang sangat penting untuk melindungi UMKM dan mendukung Pariwisata Hijau di Nusa Penida.

“Dengan melindungi kekayaan intelektual, UMKM dapat meningkatkan daya saing memperkuat merek, dan berkontribusi pada pelestarian Budaya dan Lingkungan seperti Perlindungan merek dan produk unik, nilai tambah produk, keunggulan kompetitif, investasi jangka panjang, pelestarian budaya lokal, pengembangan produk berkelanjutan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.