ROTE NDAO | patrolipost.com – Sikap keteladanan diperlihatkan oleh Brigadir Pol Marsel BW Henuk. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ikhlas membatalkan acara pernikahannya yang rencananya digelar 24 Maret 2020 karena mematuhi Maklumat Kapolri.
Meskipun sudah lama merencanakan acara pernikahan itu, Brigadir Marsel rela membatalkan pesta hari bahagia itu demi menghindari keramaian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Sikap Masel berbeda dengan Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Kembangan yang tetap menggelar acara pesta di hotel berbintang 5 di tengah pandemic Corona, 21 Maret 2020 lalu.
“Saya seharusnya menikah tanggal 24 Maret 2020. Namun, saya menunda pernikahan saya atas saran dari Bapak Kapolres selaku pimpinan saya,” kata Brigadir Marsel, Kamis (2/4/2020).
Marsel mengaku sengaja membatalkan acara penikahannya demi keselamatan dirinya dan keluarganya. “Ini juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, Presiden RI Bapak Joko Widodo, yaitu social distancing dan psychal distancing,” ungkapnya.
Menanggapi keputusan Brigadir Marsel tersebut, Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang H Wibowo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. “Mengingat situasi saat ini sedang mewabah virus Corona, tentunya apa yang dilaksanakan oleh Brigadir Marsel sangat saya apresiasi. Saya juga mengimbau anggota yang lain meniru apa yang dilakukan Brigadir Marsel,” tuturnya.
Bambang menilai tindakan anak buahnya membatalkan pernikahan tersebut sebagai bentuk kerelaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.
“Sekaligus saya imbau, yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk nyata bahwa kita juga melakukan apa yang diperintahkan dan menjadi kebijakan pemerintah pusat, Presiden RI Ir Joko Widodo, yaitu melakukan social distancing dan psychal distancing,” kata Bambang.
Sikap yang ditunjukkan Brigadir Marsel itu bertolak belakang dengan tindakan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, yang tetap menggelar acara pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020. Padahal, massa itu virus Covid-19 sedang mewabah dan rentan menginfeksi banyak tamu yang menghadiri acara tersebut.
Akibatnya, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan tindakan disiplin. Perwira menengah tersebut pun dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Kamis (2/4/2020).
Dikutip dari kumparan.com, Yusri menegaskan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang ditujukan kepada warga, maka secara otomatis juga berlaku untuk internal Polri. Sehingga, setiap pelanggaran juga ada sanksinya, termasuk soal pernikahan.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” ujar Yusri. (rls)