Viral Dugaan ‘Polisi Peras Polisi’, Polda Metro Jaya konfrontasi Bripka Madih

bripka madih 222222
Bripka Madih, polisi viral yang bersuara soal dugaan diperas sesama polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya buka suara terkait viral anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, yang mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya. Polda Metro Jaya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dengan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko awalnya menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan oleh orang tua Madih. Ada tiga laporan polisi yang disampaikan oleh orang tua Bripka Madih, salah satunya yang dilaporkan pada 2011.

“(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo membantah jika penyidikan kasus tersebut terhenti. Penyidik, kata dia, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan orang tua Madih tersebut.

“Fakta hukum yang didapatkan, penyidik sudah bekerja. Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih,” ujarnya.

Trunoyudo kemudian menjelaskan terkait adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh orang tua Madih. Ada 9 akta jual beli (AJB), dari total luas tanah sekitar 1.649,5 meter persegi yang kemudian tinggal 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.

“Telah terjadi jual beli menjadi 9 AJB dengan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 1.649,5 meter persegi, artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi,” ucapnya.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan keotentikan akta jual beli (AJB) tersebut dengan melakukan pemeriksaan cap jempol. Hasilnya, dinyatakan AJB tersebut otentik.

“Bapak kapolda selalu menegaskan scientific, dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metoda (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat dari penyidik,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta otentik bahwa Tonge, ayah Madih telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Ini artinya, ketika tanah itu dijual, Madih saat itu masih kecil.

“Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih, yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran ’78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu),” bebernya.

Trunoyudo menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah terkait perkara yang dilaporkan orang tua Madih pada 2011 tersebut.

“Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen ‘diminta hadiah 1.000 meter persegi’, sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan Bripka Madih terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik ketika dirinya mengurus laporan sengketa tanah milik orang tuanya. Bripka Madih mengaku dirinya dimintai uang Rp 100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya. (305/dtc)

Pos terkait