DENPASAR | patrolipost.com – Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Bripka I Wayan Suwika, SSos gencar memberi imbauan kepada warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di Banjar Baler Pasar Darmasaba, Abiansemal Badung. Terlebih saat ini kasus Covid-19 yang masih fluktuatif dalam era adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan tahap pemulihan ekonomi.
Salah satu warga, Kadek Maya (22) mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang terus bertugas tanpa henti door to door, untuk mengingatkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, khususnya di Desa Darmasaba.
Menurutnya masyarakat saat ini masih perlu terus diingatkan terkait Covid-19, yang harus diperangi secara bersama-sama dengan mengikuti anjuran pemerintah, salah satunya wajib memakai masker.
“Mengikuti anjuran pemerintah, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan wajib menggunakan masker, apalagi pemerintah daerah Bali telah mengeluarkan aturan dan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” terangnya.
Sementara itu, Bripka Wayan Suwika ditemui Senin (31/8/2020) menjelaskan terkait peraturan daerah yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diasese 2019 (Covid-19) dalam tatanan kehidupan era baru. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktivitas tidak menggunakan masker.
“Mari taati disiplin menggunakan masker sebelum peraturan gubernur sampai memberikan sanksi denda,” pungkas Bripka Wayan Suwika. (cr02)