DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembuangan limbah pemotongan ayam ke sungai, Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidak. Dari giat yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai di kawasan Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja, Rabu (16/6/2021).
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa menjelaskan, sidak ini merupakan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan adanya usaha yang terindikasi membuang limbah ke sungai. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lantaran mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Kami sudah menerjunkan Satgas DLHK untuk membuktikan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai. Ini mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan masyarakat,” ujar IB Putra Wirabawa atau kerap disapa Gustra dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Oknum terbukti melakukan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Denpasar untuk sidang Tipiring pada hari Jumat, 18 Juni 2021,” terangnya.
Gustra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Terutama dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.
“Ayo tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, silakan lapor jika ada kegiatan/usaha yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (cr02)