SEMARAPURA | patrolipost.com – Mendapatkan laporan warga adanya peternakan milik warga yang buang limbah ke sungai, disikapi Satpol PP Klungkung. Untuk itu Tim Satpol PP Klungkung menurunkan anggotanya sebanyak 40 orang bersama tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung melakukan sidak dan pemeriksaan ke unit usaha peternakan warga.
Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta SH ditemui saat Sidak, Selasa (17/5/2022) menyatakan untuk melakukan sidak Satpol PP Klungkung bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan, TNI, Polri, DLHP melakukan pemeriksaan lapangan, utamanya ketempat peternakan warga.
Adapun lokasi yang disidak Tim Gabungan antara lain peternakan bertempat di Dusun Bajing. Di Dusun Bajing ini ditemukan adanya pelanggaran dimana usaha peternakan milik warga bernama I Wayan Kerthiasa limbahnya dibuang ke sungai.
“Di Dusun Bajing ini tim Yustisi menemukan limbah sapi peternakan milik I Wayan Kerthiasa yang di salurkan langsung ke kali dan berdasarkan hasil koordinasi kami bersama tim di lapangan yang bersangkutan kita panggil untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk didengar keterangannya,” tegas Putu Suarta .
Dari kawasan Dusun Bajing , Tim Yustisi lanjut menuju ke lokasi berikutnya yaitu di kelurahan Semara Pura Klod yaitu di Jalan Sakura di sana tim menemukan 2 perusahan tahu yang berbeda, juga membuang limbah tahunya ke sungai. Ke dua usaha pengrajin tahu ini milik Komang Ardiasa dan Komang Widhi Adnyana.
“Untuk temuan pelanggaran ini hasil koordinasi kami dengan Tim Yustisi ,kami juga memanggil yang bersangkutan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP untuk dengar keterangannya,” tegasnya. (855)