DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Dit Samapta Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan dalam kegiatan razia penertiban aksi speeding (balap liar). Razia dilaksanakan sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu 26 Juli 2025.
Penindakan tersebut melibatkan 15 personel dari Dit Samapta Polda Bali yang dipimpin Kasudit Gasum Kompol I Gusti Alit Putra SSos MH serta 5 personel Polsek Denpasar Selatan di bawah kendali Padal Aiptu I Wayan Bawa.
Dari hasil patroli, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor. Empat unit di antaranya dikendarai oleh pelaku yang berhasil diamankan di lokasi. Sementara tiga unit lainnya ditinggal kabur oleh pemiliknya saat dilakukan pembubaran. Seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan TNKB.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga SIK MH membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar yang sangat meresahkan,” ujar Kapolsek. (hms)