BORONG | patrolipost.com – Dalam proses perkawinan adat Manggarai dikenal istilah ‘kawing Tungku’ (Cross-Cousin Marriage). Dalam proses perkawinan ini seorang pemuda boleh memperistri sepupunya.
Seorang Warga Menge, Lambaleda Selatan, Manggarai Timur, John Kasman kepada patrolipost.com, Minggu (14/5/2023) menjelaskan, terdapat beberapa aturan tertentu dalam “kawing tungku”.
“Tungku diartikan menyambung dalam bahasa Indonesia. Tujuan kawing Tungku adalah untuk terus mempererat tali persaudaraan di antara keluarga besar,” ungkap John.
Dalam proses kawing tungku, ada semacam aturan yang tidak tertulis yang diwariskan secara turun temurun.
“Aturan kawin tungku antara lain, pemuda harus anak dari pihak saudari dan si gadis merupakan anak dari saudara. Sehingga garis ‘anak rona’ dan ‘anak wina’ tidak akan tertukar sampai kapan pun. Kalau anak dari saudara dan saudari kandung yang dijodohkan, itu disebut ‘tungku Cu,” jelas John.
John juga menegaskan bentuk perkawinan yang tidak diperbolehkan dan bisa mendapat sanksi adat jika melanggar.
“Hal yang dilarang adalah jika pemuda dan pemudi yang menikah itu Bapaknya berstatus adik kakak. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
Namun hal yang menarik adalah budaya kawin tungku ini bertentangan dengan aturan Gereja yang bersifat Kanonik, dimana aturan tersebut melarang adanya perkawinan sedarah.
Larangan Gereja tersebut kemudian perlahan menggeser eksistensi kawin tungku. Selain itu, keuntungan tidak menerapkan kawin tungku adalah setiap orang bebas memilih jodoh dan relasi kekeluargaan bisa semakin meluas, tidak hanya berputar dalam lingkaran garis keturunan saja. (pp04)