MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Turki berinisial FA (Lk, 40) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian pada Selasa (11/2/2025). FA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kuta Utara. FA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA dengan membuka jasa sebagai hair stylist di Bali.
“Unit siber kami mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FA, dimana yang bersangkutan diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,” jelas Winarko, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, FA terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” terang Winarko.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, FA mengaku membuka jasa sebagai hair stylist untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali. Adapun yang menjadi pelanggannya tidak hanya WNA namun juga ada warga lokal.
FA mematok tarif Rp 100.000 hingga Rp 600.000 untuk jasa potong rambut dan Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 untuk perawatan rambut tergantung dari tingkat kesulitan dan perawatan yang diberikan.
Saat ini terhadap FA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko. (pp03)