Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

wna deportasi1
Pendeportasian WN USA dari Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44/p) pada Rabu (18/9/2015). JRG dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko mengatakan, kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Bacaan Lainnya

“Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak,” jelas Winarko, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

“Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara,” kata Winarko.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Sebelumnya, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.

“Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.

Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko. (pp05)

Pos terkait