SURABAYA | patrolipost.com – Polda Jawa Timur minta warga untuk tidak ragu melaporkan bila ada polisi nakal yang menyalahi undang-undang. Utamanya bagi anggota kepolisian yang melanggar disiplin kode etik.
Permintaan itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta, Rabu (3/11). Dia berharap warga Jatim langsung melaporkan ke Irwasda Polda Jatim, Bid Propam Polda Jatim, dan Humas Polda Jatim.
”Polda Jatim juga telah membuka posko aduan yang dikoordinir Irwasda, sehingga masyarakat bisa sewaktu-waktu melapor jika menemukan polisi yang melanggar kode etik maupun undang-undang,” ujar Nico.
Permintaan itu disampaikan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot tujuh pejabat kepolisian. Upaya itu sebagai bukti bahwa Polri juga membenahi internal.
Salah satu di antaranya adalah pejabat di wilayah hukum Polda Jatim yakni Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana. Dia dipindahkan ke Pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
”Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, anggota di jajaran Polda Jatim akan diproses. Sanksinya baik secara disiplin, kode etik, dan pidana,” tegas Nico.
Nico mengakui, ada 3 anggotanya yang menjalani sidang atas kasus narkoba. Kepada warga, dia berjanji akan memantau jalannya sidang. Sehingga tidak ada yang bisa lolos dari hukuman.
”Kami komitmen bagi anggota yang memakai narkoba apalagi menjadi bandar akan dipecat,” ucap Nico.
Nico memastikan bahwa anggota kepolisian di Jawa Timur akan terus melaksanakan perintah Kapolri. Yaitu melayani warga. ”Melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kamtibamas, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum,” papar Nico. (305/jpc)