MAKASSAR | patrolipost.com – Pemerintah Kota Makassar mencabut izin usaha toko New Agung setelah terpergok oleh Satpol PP buka saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Izin usaha toko New Agung dicabut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Iya, izin usaha yang kita cabut,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie, Rabu (6/5/2020).
Pencabutan izin usaha toko New Agung merupakan buntut dari cekcok antara pengelola dengan Kasatpol PP Makassar Iman Hud yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak Iman tengah adu mulut dengan pengelola toko Agung yang menyangkal beroperasi saat PSBB.
Satpol PP Makassar bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) lalu mengirim rekomendasi kepada DPM-PTSP Makassar untuk mencabut izin usaha toko New Agung. Rekomendasi dikirim beserta sejumlah catatan pelanggaran toko New Agung yang terjadi pada saat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dan PSBB.
“Kemarin kami selaku Kepala Dinas PTSP yang memberikan izin, punya kewenangan juga untuk mencabut izin,” tegas Andi.
Seperti diketahui, toko alat tulis New Agung kepergok oleh petugas Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP membuka usaha dan menerima para pembeli disaat diberlakukan PSBB.(305/dtc)