DENPASAR | patrolipost.com – Isu tentang adanya praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali bukan sekadar isapan jempol belaka. Buktinya, Dit reskrimsus Polda Bali mengungkap pengoplosan gas bersubsidi di Banjar Pande Desa Abiansemal Kabupaten Badung, Minggu (16/6/2024).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam keterangannya menjelaskan, dalam penggerebekan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial IWR. Pelaku menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun kronologis penangkapan berdasarkan Laporan Informasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita personel Dit Reskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan / pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg.
“TKP-nya di halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung. Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku IWR,” ujar Kabid Humas.
Diterangkan Kabid Humas, dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa; 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong.
Berikutnya 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 CM, 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK-8204-FE warna hitam, beberapa peralatan lain yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas.
“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ucap Kombes Jansen. (hms)