DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Juru Parkir (Jukir) RS Surya Husada Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, I Made Juliartana (35) mencuri sepeda motor milik seorang penunggu pasien, Ni Wayan Maria Genopepa (24) di areal parkir RS Surya Husada Denpasar, Kamis (28/11) pukul 05.00 Wita. Akibatnya, pria asal Lombok Barat, NTB ini ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pencurian itu berawal pada Rabu (27/11/2024) pukul 20.00 Wita, korban memarkir kendaraan di area parkir rumah sakit kemudian masuk menunggu saudaranya yang opname. Namun keesokan harinya pukul 05.00 Wita, korban hendak pulang melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran.
“Korban sempat mencari di sekitar area parkir, namun korban tidak menemukan sepeda motornya. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya di Denpasar, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan laporan adanya pencurian tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia SH melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi serta petunjuk terkait keberadaan pelaku berdomisili di seputaran Jalan Wibisana Barat Pemecutan. Saat pelaku melintas di Jalan Cokroaminoto, berhasil diamankan polisi yang telah mencarinya.
“Setelah diintrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di TKP tersebut. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Sukadi.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian sepeda motor milik korban di TKP pada hari Rabu (27/11) pukul 23.00 Wita. Pelaku bekerja sebagai tukang parkir di TKP parkir RS Surya Husada Ubung. Pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil anak kunci kontak milik korban yang masih nyantol di motor dua hari sebelum kejadian dan mengingat nomor plat kendaraan korban.
Pelaku mengakui saat korban datang kembali ke RS dan melihat motor milik korban parkir, muncul niat korban untuk memilikinya kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan memarkirnya di area parkir Toko Jual Peti Mati, sebelah utara RS Surya Husada. Pelaku mengakui sepeda motor tersebut rencananya akan digadai untuk biaya kebutuhan hidup.
“Pelaku melakukan pencurian karena untuk biaya kebutuhan hidup yang rencananya motor tersebut akan digadai. Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil terlebih dahulu kunci kontak yang masih nyantol di motor korban. Selanjutnya dua hari kemudian saat korban kembali parkir, pelaku mengambil sepeda motor tersebut,” pungkas Sukadi.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian jenis Yamaha N Max warna hitam bernomor polisi DK 5843 AEI dan satu buah anak kunci asli. (007)