SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengerukan sejumlah bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas ilegal ini dianggap membahayakan. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Klungkung yang membidangi SDM dan Pertambangan langsung turun ke lokasi.
Salah seorang Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Komang Suantara, Selasa (15/3/2022) mengatakan, kegiatan pertambangan ini mestinya harus dilengkapi dengan dokumen perizinan. Karena ada dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Karena pengerukan bukit, tentu dapat mengubah struktur alam sekitar yang rentan memicu bencana alam.
“Kami akan observasi dulu. Kalau benar ini ilegal, aktivitasnya tentu wajib dipertanyakan,” geber Suantara.
Dirinya mengaku belum tahu persis, apakah ini kegiatan pertambangan golongan A, B atau C. Ini baru bisa dipastikan setelah melakukan observasi langsung ke lapangan. Komisi II baru mengetahui ramainya aktivitas pengerukan bukit, setelah membaca di media massa. Sehingga Komisi II melakukan rapat internal dan memutuskan segera turun tangan.
Menurutnya, kalau dokumen perizinannya belum dipenuhi, tentu pemerintah daerah wajib menghentikan pengerukan bukit tersebut. Karena ini jelas-jelas sebuah pengerusakan lingkungan. Pemda tidak boleh diam dan tutup mata, melihat realitas di lapangan yang sudah membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi kegiatan pertambangan yang kemudian merusak fasilitas umum lainnya, seperti akses jalan yang sudah dikeluhkan warga sekitar.
Terlepas dari hasil pengerukan bukit dipakai untuk proses pematangan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, aktivitas tambang yang ilegal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, kerusakan lingkungan sangat berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itulah Pemda perlu hadir dalam proses perizinan.
“Kalau tidak berizin, kami menyerukan sebaiknya kegiatannya dihentikan sementara,” tegas Suantara.
Aktivitas pengerukan sejumlah bukit ini sudah masif dalam beberapa pekan terakhir. Titik pengerukan ada di beberapa desa, seperti di Desa Paksebali, Desa Gunaksa dan Desa Pundukdawa. Setiap hari truk-truk lalu lalang mengangkut material hasil kerukan bukit.
Dilain pihak, Perbekel Desa Gunaksa Wayan Sadiarna saat dihubungi, mengatakan pengerukan Bukit di Gunaksa terpusat di wilayah Buayang dan Babung. Karena dianggap membahayakan lingkungan, pihaknya sempat turun dengan petugas Sat Pol PP ke titik galian, karena aktivitas pengerukan bukit ini mulai mengganggu warga sekitar.
“Dari dua tempat yang dikunjungi, tidak ada aktivitas pengerukan yang membawa izin,” tegas perbekel Sudarna.
Menurutnya dengan masifnya aktivitas truk yang mengangkut tanah uruk ini, kata dia, membuat akses desa setempat banyak yang rusak berat. Belum lagi aktivitas kendaraan besar yang beraktivitas terlalu banyak setiap hari. (855)