DENPASAR | patrolipost.com – Aparat berwenang memberikan tindakan tegas sebagai pelajaran terhadap setiap warga negara asing (WNA) yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.
“Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk WNA yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” tegas Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (5/5).
Tindakan tegas berupa pendeportasian diberlakukan bagi warga negara Rusia yang tidak mengenakan masker dan mengakali petugas keamanan di salah satu supermarket di kawasan Kuta, Badung dengan melukis wajahnya menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.
Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan, ditemukannya WN Rusia atas nama Leia Se, kelahiran 9 Februari 1996. Bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 1 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021.
Leia Se mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.
Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh Leia Se sebanyak tiga kali yaitu konten pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan bra (pakaian dalam wanita). Konten kedua dibuat pada April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease -19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” ucap Jamaruli.
Kata dia, kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.
Selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (811)