DENPASAR | patrolipost.com – Hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar terhadap buronan Polisi Inggris, Terrence David Murrell (31) positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari bule pembuat konten porno tersebut.
“Bagaimana kita menjeratnya sebagai pengguna narkoba, sementara tidak ada barang buktinya. Kalau dia warga Indonesia akan direhabilitasi. Tapi karena dia WNA, ya dideportasi saja,” katanya.
Kepada petugas, tersangka mengakui menggunakan narkoba berupa sabu. Barang yang dikonsumsi tersebut didapat dari temannya yang tinggal di Jakarta. Tersangka menggunakan sabu tidak setiap hari, namun setiap kali temannya datang dari Jakarta keduanya berpesta sabu.
Terrence David Murrell ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di hotel Kumpi Rooms Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung 28 Juli pukul 02.00 Wita. Pria berkebangsaan Inggris yang akrab disapa Terry ini kabur ke Bali karena kasus kepemilikan obat terlarang di negaranya. Pada saat ditangkap oleh petugas Imigrasi pada handphone pemegang paspor dengan nomor 535124644 ditemukan 20 video prono yang digarapnya sendiri.