DENPASAR | patrolipost.com – Seorang bule asal Polandia, Agniezka Sylwia diduga menyalahgunakan visa. Sebab, ia masuk ke Bali menggunakan visa wisatawan dari tiga tahun lalu. Belakangan terungkap bahwa wanita ini memiliki tiga perusahaan di Bali, yaitu PT Indo Abadi Consulting, PT Pesona Mahadewi dan PT Duta Cakra Birawa.
Menariknya, dugaan penyalahgunaan visa itu telah dilaporkan oleh Ketut Sugiarta yang bekerja di salah satu PT miliknya, kepada pihak Imigrasi pada 28 Oktober lalu. Pihak Imigrasi langsung merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Agnieszka di salah satu hotel di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (1/11) lalu.
Namun melalui pengacaranya, pada siang itu ia ditangguhkan penahanannya dan hanya passportnya yang ditahan oleh pihak Imigrasi.
“Siang itu dia langsung dilepas dengan alasan penangguhan penahanan. Hanya pasportnya yang ditahan dan besoknya baru di-BAP,” ungkap Ketut Sugiarta di Denpasar, Selasa (12/11).
Menurut Ketut Sugiarta, dugaan pelanggaran yang di lakukan dengan menyalahgunakan visa kunjungan adalah ia mempunyai lebih daripada satu perusahaan, alamat kantor PT yang dipergunakan adalah fiktif karena alamat tersebut adalah rumah warga dan menanda tangani kontrak kerja dengan PT lain sebelum memiliki Kitas.
“Bule ini masih bebas melakukan aktivitasnya. Dengan kata lain sampai sekarang pihak Imigrasi belum melakukan deportasi,” ujarnya.
Dikatakan Ketut Sugiarta, dalam laporannya ke pihak Imigrasi ia melampirkan bukti kepemilikan PT Indo Abadi Consulting atas nama Agneizka dan kerjasama antara PT Indo Abadi Consulting dengan PT perusahaan lain yang ditandatangani oleh Agneizka sebelum memiliki kitas.
“Semua data sudah saya serahkan kepada pihak imigrasi,” tuturnya.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ambran Aris yang dikonfirmasi via telepon genggamnya dan melalaui pesan singkat WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (007)