DENPASAR | patrolipost.com – Harapan bule asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) untuk menghirup udara bebas dengan modus pengajuan rehabilitasi bakal kandas. Sebab, pemilik narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing – masing 0,44 gram dan 4,37 gram ini akan tetap ditahan atas kepemilikan senjata api secara legal.
Ada tiga pucuk senjata api diamankan polisi saat menangkapnya, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
“Kalau kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba, tetapi dia tetap akan ditahan atas tersangka kepemilikan senjata api. Dia tetap ditahan, orang dia punya senjata api,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi ditemui di Mapolda Bali, Rabu (6/1/2021).
Dikatakan Syamsi, polisi masih mendalami asal usul senjata api buatan luar negeri itu hingga masuk ke Bali. “Kalau uji balistiknya, hasil lab belum keluar. Sementara pengakuannya, bahwa senjata itu milik seseorang warga lokal yang dititipkan ke dia. Tetapi setelah kita tanya orang itu, dia tidak ada titip senjata dan mereka juga barusan saling kenal. Tetapi apapun itu, senjata itu saat ditemukan berada di tangan tersangka ini. Dia dijerat dengan Pasal menguasai dan menyimpan senjata api tanpa izin,” terangnya.
Terkait permohonan rehabilitasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin menegaskan itu sah-sah saja. “Tersangka itu bukan pengedar, tapi pecandu (narkoba) berat. Namun, saya belum menerima adanya pengajuan permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum tersangka,” ujar Mochamad Khozin, yang ditemui di sela-sela jumpa pers akhir tahun pada 30 Desember 2020. (007)