DENPASAR | patrolipost.com – Seorang residivis kasus narkoba asal Libanon berpaspor Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar terekam kamera CCTv mencuri sebuah kamera CCTv di sebuah cafe di Jalan Umalas I Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/6) pukul 03.00 Wita. Akibatnya, pria yang divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada September 2014 atas kepemilikan kokain ini dilaporkan ke Polres Badung oleh pemilik cafe, Ni Nengah Metri (55) dengan tuduhan pencurian.
Dalam laporannya nomor; Laporan Aduan/122/VI/2020/SPKT/Res Badung, Jumat (19/6) siang itu, Metri menceritakan bahwa pada pukul 03.00 Wita, ia mendapat telepon dari Soleman Kauki Landing, seorang tukang yang bekerja di cafenya. Soleman menjelaskan bahwa ada orang asing yang masuk ke cafe miliknya itu lalu menanyakan dimana kasir, kunci pintu dan kabel kepada Soleman. Lantaran Soleman mengaku tidak tau karena dirinya sebagai tukang, sehingga orang asing itu lalu keluar melalui pintu depan.
“Selanjutnya saya dengan suami saya mengecek CCTv di handphone secara online, terlihat pelaku mengambil sebuah kamera CCTv di pintu samping depan,” tuturnya.
Dalam rekaman camera CCTv tersebut, terlihat pelaku datang bersama sejumlah orang dengan mengendarai mobil dan satu unit sepeda motor. Rayan diduga bersama adik perempuannya Jenna Bitar, pemilik cafe Organik. Bahkan, dua hari sebelum kejadian itu, Jenna sempat datang dan foto – foto suasana di dalam cafe itu. Namun hanya Rayan yang keluar dari mobil sambil membawa sesuatu untuk mencongkel pintu samping depan.
Lantaran tidak berhasil membuka pintu tersebut, ia sempat menendang pintu sebanyak tiga kali lalu masuk melalui pintu bagian samping selatan. Setelah itu, ia keluar mengambil potongan linggis yang ada di lokasi kejadian untuk memukul dan menarik kabel kamera CCTv. Setelah kabelnya putus, pelaku mengambil kamera CCTv itu.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. “Kerugiannya memang tidak seberapa. Tapi tujuan kami adalah untuk efek jera karena yang bersangkutan adalah orang asing. Dan informasi yang kami dapat, orang ini sering bermasalah. Setelah bebas dari Lapas karena kasus narkoba, orang ini sudah dideportasi oleh pihak Imigrasi tetapi kok sekarang bisa masuk lagi di Indonesia,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Lourens yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera diproses atau tindak lanjuti. “Laporannya hari Jumat sore, kemungkinan hari Senin baru masuk ke ruangan saya untuk disposisi ke penyidik. Soalnya hari Sabtu dan Minggu libur,” katanya. (007)