DENPASAR | patrolipost.com – Lagi – lagi bule terlibat narkoba. Kali ini, seorang bule asal Spanyol bernama Jose Migiel Blanco Galvez (39) dibekuk anggota unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bali di depan kantor Lion Parcel Jalan Uluwatu I Nomor 52, Banjar Teba Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (5/9) pukul 12.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain dan hasis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bule yang berdomisili sementara di Perumahan Graha Anyar Jalan Raya Kembar Kampus Unud Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Desa Jimbaran itu merupakan target operasi petugas lantaran kerap bertransaksi narkoba di kawasan Badung.
Pergerakannya sudah dikuti polisi sejak beberapa pekan belakangan ini. Ketika mengetahui pemilik pasport PAG831883 itu mendatangi kantor Lion Parcel petugas melakukan pembuntutan. Ia diketahui masuk ke kantor tersebut untuk mengambil paketan.
“Saat keluar di halaman depan dengan membawa paketan itu, petugas langsung mengamankannya,” ungkap seorang petugas Kepolisian.
Bule tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui isi paketan itu adalah narkoba. Karena bersikeras berbohong, paketan tersebut dibuka dengan disaksikan warga sekitar. Setelah dipastikan isi dalam paketan itu terdapat narkoba jenis kokain, ia pun tidak mengelak.
“Di dalam paketan itu diketahui terdapat serbuk berwarna putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 23,79 gram brotto atau 23,79 gram netto,” terang sumber ini.
Polisi langsung menginterogasi secara singkat terhadap pria lulusan diploma teknik itu dengan menggeledah penginapannya di Jimbaran.
“Di kediamannya, kami amankan lagi MDMA (hasis) dengan berat 25,81 gram brutto atau 24,91 gram netto. Dia ini pengedar kokain dan sabu di wilayah Badung. Barang bukti dan pelaku kami amankan di Polda Bali,” tuturnya.
Di kontrakannya, sabu ini diamankan di atas meja kayu warna coklat di dalam kamar tidur pelaku. Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak besi berwarna biru hitam bertuliskan Joyko. Di dalamnya terdapat 3 paket gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total 19,84 gram netto.
“Dari pengakuan sementara, barang bukti itu milik sendiri dibeli dari seseorang yang sering dipanggil Andres Sebastian Lira Nienhuser yang berada di Spanyol,” terangnya.
Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Putu Yuni Setiawan membenarkan terkait adanya tangkapan itu. “Kami amankan barang bukti kokain dan sabu. Kini pelaku sementara diperiksa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Nanti kami koordinasi dengan Humas agar segera dirilis,” katanya. (007)