Buntut Cinta Terlarang, Keuskupan Ruteng Jatuhkan Sanksi Menarik Tugas Imamat Pastor Gusti

romo gusti

RUTENG | patrolipost.com – Kisah cinta terlarang yang sempat viral antara Pastor Agustinus Iwanti Pr dan Helmin Djabur (istri Valentinus) kini memasuki babak baru. Keuskupan Ruteng secara resmi memberi sanksi kepada pastor tersebut atas pelanggaran yang dibuatnya.

Dalam rilis yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, Kamis (6/6/2024) pihak Keuskupan menyampaikan beberapa hal terkait proses penyelesaian kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertama, atas nama Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini.

“Khususnya keluarga Bapak Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Bapak Valentinus Abur maupun dari Helmince Djabur.  Permohonan maaf yang sama kami sampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat kasus ini,” demikian Keuskupan Ruteng dalam rilis yang ditandatangani Pastor Alfons Segar Pr, selaku Vikjen.

Selanjutnya, secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan  Uskup Ruteng, Mgr  Siprianus Hormat, selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng sehubungan dengan hal ini, penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang dilakukan terhadap Romo Agustinus Iwanti Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.  Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Delogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§ 1),” sambungnya.

Lalu, Uskup juga menilai, tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.

“Selain itu, tindakan tersebut merugikan gereja, memberikan beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (skandal besar) bagi umat beriman,” imbuhnya.

Atas dasar itu, maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi ‘a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik  kembali menyukai tugas imamatnya.  Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kekuasaan tahbisan imamatnya dan kekuasaan kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).

Keputusan Uskup Ruteng tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara pribadi kepada Romo Agustinus Iwanti Pr,  Valentinus Abur, keluarga Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti Pr.

Keuskupan Ruteng pun tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan memaafkan kristiani, serta kearifan  lokal.

“Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belas kasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, memberikan kekuatan dan harapan bagi semua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan kedamaian sejahtera dari Allah.  Mohon tanggapannya, terima kasih atas perhatiannya,” demikian tutup Pastor Alfons. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.