SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Kecamatan Sawan makin melebar. Hal ini setelah sejumlah orang dari Desa Adat Bungkulan mengadu ke MDA Provinsi Bali, Rabu (1/3/2023). Mereka mengadukan proses pemilihan yang dianggap curang termasuk tudingan kepada panitia pemilihan karena menyembunyikan buku prarem untuk panduan dalam proses pemilihan.
“Ke MDA Provinsi Bali kami mengadu disebabkan proses pemilihan kelian yang sarat dengan rekayasa dan kecurangan. Mengacu kepada tahapan pemilihan semua dijalankan dengan benar, namun pelaksanaanya yang tidak memenuhi harapan,” kata Made Sukanara, salah satu calon yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kelian adat Desa Adat Bungkulan.
Menurut dia, pada tahapan paling krusial yakni musyawarah antar calon yang terdiri atas 7 orang calon yang dinyatakan lolos oleh panitia, yakni tahap memilih kelian serta prajuru adat lainnya. Sukanara menyatakan, pada proses musyawarah tersebut, Gede Bagiada diunggulkan sebagai kelian dan sudah bukan calon kelian lagi.
“Dengan jelas Gede Bagiada diunggulkan karena dipilih 6 orang calon, sementara Made Mahawerdi sebagai incumbent hanya dipilih oleh dirinya sendiri. Saat itu pun calon terpilih Bagiada sudah matur nuwun minta izin untuk ngayah kepada incumbent dan itu disaksikan panitia,” jelasnya.
Mestinya, kata Sukanara, panitia pada tanggal 25 Februari 2023 tidak lagi mementahkan hasil tersebut dan langsung menetapkan yang terpilih Gede Bagiada sebagai kelian adat berikutnya menggantikan Made Mahawerdi.
”Mestinya pihak panitia tidak memainkan keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah sebelumnya. Karena itu kami menolak apa yang diputuskan panitia menganulir kesepakatan musyawarah yang menunjuk Bagiada,” sambungnya.
Sementara saat di MDA Provinsi Bali, Sukanara mengaku telah mengadukan semua proses pemilihan yang dianggap curang. Hanya saja pihak MDA meminta agar persoalan tersebut dibawa ke kertha desa setempat terlebih dahulu.
”Kami disarankan berkoordinasi dengan Kertha Desa terlebih dahulu, jika buntu selanjutnya dibawa ke MDA Provinsi,” terang Sukanara.
Ditambahkan selaku krama Desa Adat Bungkulan, Ia menginginkan agar proses yang dilalui dalam pemilihan kelian adat berjalan transparan, jujur dan mematuhi norma yang telah ditetapkan. Karena itu akan berimbas pada masa depan desa sendiri.
“Model dugaan kecurangan sangat terlihat saat panitia tidak memperlihatkan kepada calon kelian buku prarem sebagai panduan. Mestinya harus diperlihatkan sebagai bentuk transparansi. Nah, kalau seperti ini kondusifitas desa jadi taruhan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan tidak berjalan dengan mulus. Hal itu setelah salah satu calon yang diunggulkan memilih walk out dari musyawarah pada tahapan pemilihan bendesa setempat. Selanjutnya membawa kasus buntunya pemilihan bendesa tersebut ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarh menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman. (625)